Pajak kendaraan di Jawa Tengah melonjak tajam akibat penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 5 Januari 2025, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022.
Berbeda dari sebelumnya, kini pajak kendaraan tidak lagi memakai sistem bagi hasil. Pemerintah daerah memungut tambahan pajak langsung (opsen):
PKB naik 16,6%
BBNKB naik 32%
Akibatnya, pemilik kendaraan harus membayar pajak pokok + opsen kabupaten/kota, sehingga total pajak melonjak signifikan.
Dalam simulasi, kenaikan pajak bisa mencapai 48% hingga 66%.
Contohnya:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 100.000.000 dengan bobot kendaraan 1,05 dan tarif PKB 1,05 persen.
PKB pokok dihitung dengan rumus Rp.100.000.000x1,05x1,05 persen,sehingga diperoleh nilai PKB pokok sebesar Rp 1.102.500.
Selanjutnya, tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen. Dengan demikian, Opsen PKB yang harus dibayarkan adalah 66 persen dari Rp 1.102.500 atau sekitar Rp 728.000.
Total Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan pemilik kendaraan menjadi Rp 1.830.000, yang merupakan akumulasi antara PKB pokok sebesar Rp 1.102.500 dan Opsen PKB sebesar Rp 728.000.