Sidosari_27 Mei 2025. Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Sidosari, Badan Permusyawaratan Desa Sidosari mengadakan kegiatan Musywarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka percepatan pendirian Koperasi Merah Putih sesuai intruksi Presiden no 9 tahun 2025, dan Edaran Bupati Magelang nomor 412.3/356/13/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih. Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti RT, RW, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh Agama, dan Perwakilan perempuan dari PKK dsb. Selain itu turut hadir pula Camat Salaman Bapak Imam Wisnu Kusuma, S.STP, MM dan pendamping desa Ibu Palupi Feriana.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah penamaan koperasi, membentuk susunan kepengurusan, pengawas, jenis usaha, simpanan pokok dan simpanan wajib dan masa kerja anggota koperasi.
Dari hasil musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD Sidosari Isro’ Muntaha,SE dan Muhamad Ngatiq selaku sekretaris, rapat menghasilkan mufakat sebagai berikut:
Koperasi diberi nama “KOPERASI DESA MERAH PUTIH SIDOSARI”
Pengurus Koperasi:
Ketua : Miftachus Soleh
Ketua Bidang Usaha 1 : Ahmad Arifin Sholeh
Ketua Bidang Usaha 2 : Wahyuni Rini Ekowati
Ketua Bidang Usaha 3 : Billad Chusnia Sellicha
Wakil Ketua Bidang Anggota : Achmad Zaenal Arifin
Sekretaris : Robiyanto
Bendahara : Puji Ratna Sari
Susunan Pengawas Koperasi :
Ketua : Makmun Triyono
Anggota : Muhamad Soleh
Anggota : Siti Ngaisah
Kemudian untuk jenis usaha yang dilakukan kedepan adalah Gerai Sembako, Gerai Obat Murah, Unit simpan pinjam, Cold storage/cold chain, Klinik desa, Kantor Koperasi, Pertanian,Peternakan,Perikanan, Kerajinan,Perdagangan,Jasa Keuangan,Jasa Kosmetik. Adapun simpanan pokok unntuk menjadi anggota koperasi ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Pada musywarah ini juga disepakati bahwa masa kerja pengurus adalah 5 (lima) tahun sejak koperasi ini didirikan.
untuk informasi terkait koperasi merah putih ini bisa mengunjungi anjungan koperasi DISINI