Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 sebesar Rp68.022.618. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kewajiban PBB dari seluruh wajib pajak di wilayah Desa Sidosari yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melalui Petugas Lapangan Kadus setempat, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran PBB dengan lebih mudah dan praktis melalui berbagai platform digital maupun layanan mobile banking (m-banking) hanya dengan memasukkan NOP (Nomor Objek Pajak). Pembayaran secara digital juga dinilai lebih aman, cepat, dan transparan. Warga cukup menggunakan ponsel pintar untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja.
untuk melihat NOP (Nomor Objek Pajak) silahkan unduh >>>>>DISINI<<<<<