Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Kabupaten Magelang ketersediaan BLANKO E KTP masih kosong per tanggal 2 September 2022. Menipisnya ketersediaan blangko E KTP ini disebabkan oleh tingginya permintaan pembuatan eKTP. Baik e-KTP baru cetak untuk usia 17 tahun, hilang atau pun rusak.
Berkaitan dengan hal tersebut,maka pengurusan Adminduk yang menimbulkan Pencetakan KTP (seperti perubahan alamat, Agama, pekerjaan, status perkawinan, pekerjaan dan atau perubahan lainnya) untuk sementara belum bisa dilayanai.
meskipun dari keterangan dirjen Kemendagri berikut sudah ada, akan tetapi dari Disdukcapil Kabupaten Magelang belum mendapatkan blanko tersebut.
Apabila ada kebutuhan yang mendesak terkait data terbaru penduduk masyarakat bisa mengajukan cetak BIODATA yang mana fungsi BIDOATA ini sama dengan E KTP dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kab. Magelang.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website Disdukcapil Kab. Magelang pada link berikut
https://disdukcapil.magelangkab.go.id/
Demikian dan atas perhatian kami ucapkan terimakasih