Sidosari_ Sebanyak 114 (seratus empat belas) Sertipikat tanah warga Sidosari untuk tahap 1 telah diserahkan kepada masyarakat oleh Badan Pertanahan Kabupaten Magelang pada hari Rabu tanggal 25 juni 2025 untuk biadang tanah yang berada di wilayah dusun Gejiwan. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna desa Sidosari ini merupakan rangkaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah desa Sidosari yang berlangsung pada tahun 2025.
Penyerahan Sertipikat dipimpin langsung oleh beliau Bapak Kadi, A.Ptnh., M.M selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bagi warga masyarakat yang memiliki bidang tanah di wilayah Sidosari dan belum mensertipikatkan tanahnya masih diberikan kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL dengan menghubungi Kepala dusun atau mendatangi kantor desa Sidosari pada hari dan jam kerja.
Program PTSL menjangkau seluruh bidang tanah yang berada di Sidosari, dimana untuk wilayah Sidosari terdiri dari 6 (enam) dusun yaitu: Kranjang Lor, Banaran, Palungan, Gwjiwan, Kranjang Kidul dan Kauman.
Untuk tahap pertama ini Wilayah dusun Gejiwan sebagai pilot project kegiatan telah sukses melaksanakan kegiatan mulai dari Penelitian data yuridis, pengukuran, sampai dengan penerbitan sertipikat.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Dengan sertipikat ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata berupa jaminan hukum, peningkatan nilai ekonomi tanah, serta kemudahan akses ke lembaga keuangan.