Seriring perkembangan teknologi dan komunikasi, pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) seperti KK (Kartu Keluarga) AKL (Akta Kelahiran) dan AKM (Akta Kematian) bisa dicetak mandiri oleh masyarakat dari rumah.
Adapun caranya adalah sebagai berikut:
1. Melakukan registrasi layanana ke nomor WA: 081327824897 dengan mengirim pesan #BANTUAN
2. Setelah mengirim pesan diatas akan mendapatkan balasan otomatis dari aplikasi tentang layanana apa yang ingin didapatkan.
3. Masyarakat tinggal mengirim pesan layanan sesuai petunjuk dari aplikasi
4. Setelah proses nomor 3,anda akan mendapatkan notifikasi bahwa regristrasi layanan berhasil dikirimkan dan selanjutnya anda harus mengisi formulir yang telah disediakan dan didwonload untuk kemudian diupload pada link yang sudah didapatkan.
5. Setelah anda mengupload seluruh dokument persyaratan yang ditentukan, jangn lupa klik tombol kirim agar permohonan layaanan anda masuk dalam antrian dukcapil.
6. Jika permohonan anda lengkap dan berhasil diproses anda akan mendapatkan file dokument pdf layanan adminduk yang sudah dikirimkan ke email saat pendaftaran.
Demikian penjelasan mengenai layanana pendaftaran on line adminduk secara mandiri oleh masyarakat.
Akan tetapi jika anda merasa kesulitan dalam melakukan pedaftaran mandiri, anda juga bisa datang ke Kantor Desa untuk melakukan regristrasi melalui petugas Desa.
adapun syarat yang harus dibawa silahkan dwonload file berikut: