Jelajah
IMG-LOGO
Berita Umum

DOKUMENT DIGITAL ADMINDUK TAK PERLU LEGALISIR

Create By DnR 08 September 2022 319 Views
IMG

Pemerintah terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Setiap dokumen adminduk yang telah dibubui tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir.

Berdasarkan permendagri no 104 tahun 2019  tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, masyarakat tidak perlu melegalisir setiap dokument adminduk yang sudah berbentuk digital untuk keperluan administrasi dilintas instansi.

Hal ini tertuang dalam pasal 19 ayat 6 yang berbunyi "Dalam hal Dokument Kependudukan dengan format digital  dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan legalisir".

Kecuali surat atau dokumen kependudukan yang belum menggunakan format digital dan kode batang.

Saat ini ada 9 dokumen kependudukan yang dilengkapi kode batang atau tandatangan elektroniknya, yakni Kartu Keluarga (KK),Biodata WNI, Surat Keterangan Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Pengesahan Anak dan Pengakuan Anak.

Bentuk tanda tangan elektronik tersebut, berupa kode batang yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin disahkan. 

Untuk lebih jelas mengenai Permendagri nomor 104 Tahun 2019, silahkan unduh file dibawah:

Unduh Permendagri Nomor 104 Tahun 2019