Jelajah
IMG-LOGO
Berita Umum

Cek Jadwal Pemutihan Kendaraan dan Dokument Persyaratannya

Create By Dnr 10 April 2025 27 Views
IMG

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah 2025 kembali diterapkan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan. Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.
Sejalan dengan program tersebut, Bupati Magelang
Grengseng Pamuji menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk memanfaatkan program ini melalui kanal Samsat yang ada di Kecamatan Secang, Muntilan, atau di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Magelang. ....Lihat video selengkapnya disini....

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

• KTP asli

• STNK asli

Dokumen untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)

• STNK asli

• BPKB asli

• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)

• Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan) Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama. Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Aplikasi New Sakpole Bagi masyarakat yang ingin mengecek perkiraan besaran pajak kendaraan yang harus dibayar bisa menggunakan aplikasi New Sakpole.

New Sakpole adalah aplikasi berbasis Android untuk mengakses informasi pembayaran pajak dan pengesahan STNK secara online yang tersedia gratis di Play Store (Android) dan App Store (iOS). berikut cara cek pajak kendaraan melalui aplikasi New Sakpole yang bisa Anda lakukan secara mandiri:

1. Instal aplikasi ”New Sakpole” melalui Play Store (android) dan app store (iOS) Disini

2. Setelah selesai menginstal, buka aplikasi dan pilih menu “Info pajak”

3. Masukkan nomor polisi atau plat kendaraan Anda (Contohnya: AD 1234 XX) Kemudian klik tombol “proses”

4. Kemudian tunggu hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan pajak keluar.