Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Menurut pengertiannya adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sementara itu, NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan untuk pembayaran PBB. Sejak tahun 2014, pemerintah pusat melalui Direktoral Jendral Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini ditanggungjawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ataupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang berda di tiap daerah, namanya pun kini berubah menjadi PBB-P2.
Pada tahun 2023 ini ketetapan pajak Desa Sidosari sebesar Rp. 66,324,466 dari 3,398 lembar SPPT yang ada. Dengan dikeluarkannya ketetapan pajak tahunan ini, Pemerintah Desa Sidosari menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melunasinya. Mengenai tata cara pembayaran pajak ini bisa dilakukan melalu berbagia cara, diantaranya:
1. Membayar mandiri ke BANK
2. Kantor Pos
3. Melalui platform digital, dan atau cara yang paling mudah
4. Membayar melalui petugas Desa/Bapak Kadus
Adapun nama dan ketetpan wajib pajak Desa Sidosari bisa diunduh pada tautan dibawah ini.